KASUS PENCEMARAN NAMA JOKO WIDODO DI DUNIA MAYA
Berhati-hatilah dalam menggunakan media sosial, jika tidak ingin berurusan dengan hukum. Pengalaman buruk dialami Muhammad Arsyad Assegaf alias Imen, 24, warga Ciracas, JakartaTimuryangmengunggah foto rekayasa Presiden Joko Widodo (Jokowi). Buruh tusuk sate di sebuah rumah makan itu diringkus polisi atas tuduhan pelanggaran sejumlah tindak pidana. Namun, penangkapan ini menuai kritik keras.
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Chrisbiantoro mengaku kecewa dengan sikap Polri. Menurut dia, meskipun sudah menjadi tugas aparat penegak hukum untuk menjaga kewibawaan kepala negara, penangkapan seharusnya menjadi pilihan terakhir."Apalagi yang menangkap langsung Mabes Polri, ini berlebihan," kata Chrisbiantoro di Jakarta kemarin.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai penangkapan Arsyad aneh dan diskriminatif.
Dalam pandangannya, jika pelaku penghinaan adalah rakyat kecil, Polri bekerja cepat. "Giliran pelaku penghinaan itu orang kuat dan berpengaruh, Polri berputar-putar serta tidak segera menangkap," kata dia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengaskan, pemidanaan Arsyad merupakan tindakan over reaktif kepolisian. Bagi mantan anggota Komisi III DPR itu, Polri mestinya melihat persoalan secara benar."Saya yakin Pak Presiden (Jokowi) juga tidak terlalu ambil pusing, kecuali yang menyangkut dengan keamanan negara dan ancaman fisik," katanya.
Arsyad ditangkap aparat Mabes Polri di rumahnya, Jalan H Jum, Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (23/10).
Penangkapan itu merupakan buntut laporan Koordinator Hukum Tim Kampanye Jokowi-JK, Henry Yosodiningrat, pada 27 Juli 2014. Arsyad dilaporkan melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik Jokowi melalui media sosial serta pornografi. Untuk diketahui, Arsyad didugasecara sengajamengunggah foto-foto hasil rekayasa di akun Facebook miliknya dengan maksudmenghinaJokowi. Foto-foto itu menunjukkan Jokowi dan Megawati Soekarnoputri dalam pose tidak senonoh. Polisi menegaskan, tindakan Arsyad bukan delik aduan melainkan delik umum yang tanpa adanya laporan pun petugas berhak untuk menindaklanjutinya."Karena itu, kami langsung memprosesnya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol A Kamil Razak di Mabes Polri. Kamil menjelaskan, polisi baru menyelidiki penuh kasus ini pada Agustus mengingat bulan sebelumnya berlangsung Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Adapun pada pemeriksaan awal, Polri telah meminta keterangan dari pihak pelapor (Henry Yosodiningrat), dilanjutkan beberapa pihak terkait lainnya, termasuk Jokowi yang telah dimintai keterangannya pada 10 Oktober silam. Kamil memastikan bahwa Arsyad yang mengedit langsung gambar-gambar itu. Kesimpulan ini diperoleh berdasarkan keterangan pelaku dan akun Facebook miliknya."Mengenai motif belum diakui oleh tersangka, namun dia punya kelompok yang memang dengan sengaja melakukan penghinaan nama baik dan mengedarkan foto-foto pornografi," kata Kamil. Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 310, 311 156 dan 157 KUHP, serta Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kamil menjamin tidak akan ada perlakukan istimewa terkait penyelesaian kasus ini, meskipun korbannya merupakan tokoh-tokoh penting di negeri ini."Tidak ada perbedaan, sama saja dengan kasus lain. Kami juga ada kasus yang sama," ujarnya. Sementara itu, Henry Yosodiningrat mengakui bahwa dirinya yang melaporkan kasus ini. Meski demikian, dia menegaskan tidak mengenal Arsyad."Saya tidak tahu dia siapa, tinggal di mana. Saya melaporkan dalam kapasitas sebagai koordinator tim hukum Jokowi-JK," kata Henry. Menurut advokat yang juga anggota DPR ini, laporan itu didasari tindak pidana yang nyata-nyata dilakukan pelaku. Tersangka, kata dia, telah merekayasa foto seronok Jokowi dengan Megawati dan ditambahkan kalimat-kalimat yang merendahkan."Ini persoalannya bukan dia tukang sate atau bukan. Tapi ini telah merendahkan martabat Jokowi," ujarnya. Dia pun meminta semua orang memandang jernih kasus ini. Sebab, yang dilaporkannya bukan untuk Jokowi, tapi semata- mata untuk penegakan hukum. "Apakah benar Arsyad yang membuat itu atau dia justru diminta seseorang untuk mengupload gambar tersebut," tegas dia.
Minta Maaf
Penangkapan dan penahanan Arsyad alias Imen membuat ibunya, Mursidah, shock. Dia mengaku tak tahu-menahu perihal penghinaan presiden yang dituduhkan polisi. Sepengetahuannya, Arsyad selama ini tak pernah berbuat macam-macam. Dia menceritakan, penangkapan Imen mendadak dan mengejutkan."Kamis itu Imen baru saja nganter adiknya sekolah. Gak lama, ada empat orang yang mengaku polisi datang dan bilang kalau mencari dia," kata Mursidah saat ditemui di rumahnya kemarin. Saat itu, dirinya langsung memanggil anaknya. Apa yang terjadi? Imen langsung disergap. Mengetahui hal itu, Mursidah pun menangis keras. Dia bahkan sempat memohon-mohon kepada polisiagarputranya tidakdibawa ke kantor kepolisian. Namun, polisi merespons dengan menunjukkan selembar kertas yang belakangan diketahuinya sebagai surat penangkapan. "Saya ini nggak bisa baca tulis. Polisi minta saya suruh tulis nama dan tanda tangan,” ujarnya. Ketika Imen digelandang keluar rumah, Mursidah kembali mencoba menghalangi. Dia menjerit, meronta, dan menangis keras, memohon polisi untuk melepaskan anaknya. “Nggak bisa, anak saya tetap dibawa. Saya hanya nangis saja waktu itu. Saya yakin anak saya nggak bersalah, karena dia rajin bekerja," ucapnya. Mursidah berharap anaknya bisa kembali kepada dirinya. Apalagi, Arsyad adalah tulang punggung keluarga."Kalaupun anak saya salah, mohon dimaafkan. Kalau perlu, saya ingin ketemu Pak Jokowi biar saya ngomong langsung, saya mau sujud mohon maaf demi anak saya," katanya. Pengamat teknologi informasi Ruby Alamsyah menilai, UU ITE belum tersosialisasi dengan baik. Dampaknya, sering kali masyarakat tanpa sadar melakukan pelanggaran UU tersebut. Untuk itu, dia mendesak agar regulator, dalam hal ini, pemerintah lebih meningkatkan lagi sosialisasi peraturan tersebut. Selain itu, diperlukan juga kesadaran para pengguna media sosial untuk lebih berhatihati dan bijak saat di dunia maya.
Kehidupan Pribadi
Muhammad Arsyad Assegaf adalah seorang lulusan SMP dan bekerja sebagai tukang tusuk sate di warung sate Margani, depan Pasar Induk Kramat Jati.Ia adalah anak dari pasangan Syafruddin dan Mursyidah — keduanya tinggal di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Kronologi Kasus Penghinaan Dan Pornografi
Pelaporan Dan Penangkapan
Sebelum mengunggah gambar, Arsyad diketahui telah bergabung ke beberapa kelompok yang dengan sengaja melakukan penghinaan dan melakukan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo di jejaring sosial Facebook dengan nama pengguna Arsyad Assegaf. Arsyad kemudian mengunggah montase gambar hasil rekayasa yang memperlihatkan Joko Widodo dalam kondisi telanjang tengah berhubungan seksual dengan Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Gambar ini kemudian dilihat dan dilaporkan oleh pengacara sekaligus politisi PDIP, Hendri Yosodininggrat pada tanggal 27 Juli 2014, namun baru bisa diproses kepolisian setelah Pemilihan Presiden 2014 usai. Karena sedang berada dalam masa kampanye Pemilihan Presiden 2014, Polisi memutuskan untuk menunda proses laporan hingga bulan Agustus 2014. Pada pemeriksaan awal, pihak Polri meminta keterangan dari pelapor, yaitu Hendry di bulan Agustus 2014, kemudian dilanjutkan pemeriksaan terhadap Joko Widodo sebagai korban pada 10 Oktober 2014. Setelah bukti mencukupi, tim cyber crime Polri langsung melakukan penyergapan. Arsyad ditangkap di rumahnya di Gang Jum, Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis pagi, 23 Oktober 2014, pukul 07.00. Saat itu Arsyad tengah tertidur sepulang mengantarkan dua adiknya di sekolah.Empat polisi tanpa seragam masuk ke rumah dan menunjukkan surat penangkapan serta gambar-gambar di telepon seluler kepada Arsyad.Saat Arsyad hendak dibawa, Ibu Arsyad, Mursyidah, mengamuk dan membuang barang-barang di rumahnya.Ia pun sempat lari ke tepi Kali Cipinang dengan niat bunuh diri.Polisi kemudian menenangkan dan menyatakan bahwa tujuan penangkapan tersebut adalah untuk melindungi Arsyad.Arsyad ditahan dengan tuduhan utama melanggar pasal pornografi No 44 tahun 2008 tentang pornografi.Selain itu ia juga dikenai pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan secara tertulis.Pihak Polri menyita 1 barang bukti, yaitu akun Facebook atas nama "Arsyad Assegaf (anti Jokowi)".
Proses Hukum
Pada 29 Oktober 2014, pelapor Henry Yosdiningrat menyatakan bahwa Joko Widodo sebagai korban telah sepenuhnya memaafkan Arsyad, namun berkaitan dengan kasus pornografi, proses hukum terhadap Arsyad tetap dilanjutkan.Tak lama setelah penangkapannya, Arsyad menunjukkan tanda-tanda depresi.Arsyad sempat dilarikan ke RS Polri pada hari kamis, 30 Oktober 2014Begitu tiba di rumah sakit, ia diberi makan dan diinfus selama beberapa jam.Setelah perawatan selesai, ia segar kembali.Ibu Arsyad, Mursyidah, diketahui juga dalam kondisi lemah karena menolak untuk makan. Keesokan harinya, 31 Oktober 2014, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menemui orang tua Arsyad di Ciracas, Jakarta Timur, dan menyatakan ingin membantu proses penangguhan Arsyad yang ketika itu sudah ditahan, dengan menyiapkan tim pengacara.Sebelum bertemu dengan petugas kepolisian, Fadli Zon memberikan pernyataan bahwa pemerintah tidak seharusnya mengkriminalisasi wong cilik, dan hukum harus bisa tegas kepada siapa pun yang melanggar, baik wong cilik maupun pejabat tinggi negara.Di hari yang sama, ia dan keluarga Arsyad mengunjungi Arsyad di Bareskim dan menyampaikan bahwa kasus ini berlebihan dan merupakan bentuk politisasi hukum dan cari muka.Ia juga mempertanyakan mengapa polisi tidak memproses kasus-kasus penghinaan terhadap dirinya dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Setelah rapat dengan petugas kepolisian selesai, Fadli Zon menyatakan bahwa polisi telah bekerja sebagaimana mestinya.Fadli Zon menyatakan bahwa ternyata polisi telah memproses kasus-kasus penghinaan terhadap dirinya dan Prabowo Subianto. Pada 1 November 2014, Mursyidah, ibu Arsyad, beserta suaminya, Syafruddin, menemui Presiden Joko Widodo dan Iriana Widodo.Dalam pertemuan ini, Joko Widodo menyatakan secara langsung bahwa ia telah sepenuhnya memaafkan Arsyad dan menjamin penangguhan penahanan.Mursyidah juga menerima sejumlah uang sebagai modal usaha dari Iriana Widodo.
Penangguhan Penahanan Dan Hukuman
Pada 3 November 2014, Polri memberikan penangguhan penahanan dengan beberapa pertimbangan, antara lain jaminan dari pelaku untuk tidak melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Ia di antar ke rumahnya oleh empat orang penyidik Polri.Keluarga MA, dibantu warga juga mengadakan syukuran di rumahnya atas penangguhan penahanan tersebut.Meski mendapat penangguhan penahanan oleh pihak kepolisian, Muhammad Arsyad tetap tak lepas dari sanksi sosial yang diberikan warga di lingkungan rumahnya, berupa kewajiban untuk membersihkan mushalla selama satu minggu dan wajib lapor dua kali seminggu, yaitu pada hari Senin dan Kamis.Namun karena bukan termasuk jenis delik aduan, proses hukum terhadap Arsyad tetap dijalankan.
Penangkapan itu merupakan buntut laporan Koordinator Hukum Tim Kampanye Jokowi-JK, Henry Yosodiningrat, pada 27 Juli 2014. Arsyad dilaporkan melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik Jokowi melalui media sosial serta pornografi. Untuk diketahui, Arsyad didugasecara sengajamengunggah foto-foto hasil rekayasa di akun Facebook miliknya dengan maksudmenghinaJokowi. Foto-foto itu menunjukkan Jokowi dan Megawati Soekarnoputri dalam pose tidak senonoh. Polisi menegaskan, tindakan Arsyad bukan delik aduan melainkan delik umum yang tanpa adanya laporan pun petugas berhak untuk menindaklanjutinya."Karena itu, kami langsung memprosesnya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol A Kamil Razak di Mabes Polri. Kamil menjelaskan, polisi baru menyelidiki penuh kasus ini pada Agustus mengingat bulan sebelumnya berlangsung Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Adapun pada pemeriksaan awal, Polri telah meminta keterangan dari pihak pelapor (Henry Yosodiningrat), dilanjutkan beberapa pihak terkait lainnya, termasuk Jokowi yang telah dimintai keterangannya pada 10 Oktober silam. Kamil memastikan bahwa Arsyad yang mengedit langsung gambar-gambar itu. Kesimpulan ini diperoleh berdasarkan keterangan pelaku dan akun Facebook miliknya."Mengenai motif belum diakui oleh tersangka, namun dia punya kelompok yang memang dengan sengaja melakukan penghinaan nama baik dan mengedarkan foto-foto pornografi," kata Kamil. Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 310, 311 156 dan 157 KUHP, serta Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kamil menjamin tidak akan ada perlakukan istimewa terkait penyelesaian kasus ini, meskipun korbannya merupakan tokoh-tokoh penting di negeri ini."Tidak ada perbedaan, sama saja dengan kasus lain. Kami juga ada kasus yang sama," ujarnya. Sementara itu, Henry Yosodiningrat mengakui bahwa dirinya yang melaporkan kasus ini. Meski demikian, dia menegaskan tidak mengenal Arsyad."Saya tidak tahu dia siapa, tinggal di mana. Saya melaporkan dalam kapasitas sebagai koordinator tim hukum Jokowi-JK," kata Henry. Menurut advokat yang juga anggota DPR ini, laporan itu didasari tindak pidana yang nyata-nyata dilakukan pelaku. Tersangka, kata dia, telah merekayasa foto seronok Jokowi dengan Megawati dan ditambahkan kalimat-kalimat yang merendahkan."Ini persoalannya bukan dia tukang sate atau bukan. Tapi ini telah merendahkan martabat Jokowi," ujarnya. Dia pun meminta semua orang memandang jernih kasus ini. Sebab, yang dilaporkannya bukan untuk Jokowi, tapi semata- mata untuk penegakan hukum. "Apakah benar Arsyad yang membuat itu atau dia justru diminta seseorang untuk mengupload gambar tersebut," tegas dia.
Minta Maaf
Penangkapan dan penahanan Arsyad alias Imen membuat ibunya, Mursidah, shock. Dia mengaku tak tahu-menahu perihal penghinaan presiden yang dituduhkan polisi. Sepengetahuannya, Arsyad selama ini tak pernah berbuat macam-macam. Dia menceritakan, penangkapan Imen mendadak dan mengejutkan."Kamis itu Imen baru saja nganter adiknya sekolah. Gak lama, ada empat orang yang mengaku polisi datang dan bilang kalau mencari dia," kata Mursidah saat ditemui di rumahnya kemarin. Saat itu, dirinya langsung memanggil anaknya. Apa yang terjadi? Imen langsung disergap. Mengetahui hal itu, Mursidah pun menangis keras. Dia bahkan sempat memohon-mohon kepada polisiagarputranya tidakdibawa ke kantor kepolisian. Namun, polisi merespons dengan menunjukkan selembar kertas yang belakangan diketahuinya sebagai surat penangkapan. "Saya ini nggak bisa baca tulis. Polisi minta saya suruh tulis nama dan tanda tangan,” ujarnya. Ketika Imen digelandang keluar rumah, Mursidah kembali mencoba menghalangi. Dia menjerit, meronta, dan menangis keras, memohon polisi untuk melepaskan anaknya. “Nggak bisa, anak saya tetap dibawa. Saya hanya nangis saja waktu itu. Saya yakin anak saya nggak bersalah, karena dia rajin bekerja," ucapnya. Mursidah berharap anaknya bisa kembali kepada dirinya. Apalagi, Arsyad adalah tulang punggung keluarga."Kalaupun anak saya salah, mohon dimaafkan. Kalau perlu, saya ingin ketemu Pak Jokowi biar saya ngomong langsung, saya mau sujud mohon maaf demi anak saya," katanya. Pengamat teknologi informasi Ruby Alamsyah menilai, UU ITE belum tersosialisasi dengan baik. Dampaknya, sering kali masyarakat tanpa sadar melakukan pelanggaran UU tersebut. Untuk itu, dia mendesak agar regulator, dalam hal ini, pemerintah lebih meningkatkan lagi sosialisasi peraturan tersebut. Selain itu, diperlukan juga kesadaran para pengguna media sosial untuk lebih berhatihati dan bijak saat di dunia maya.
Kehidupan Pribadi
Muhammad Arsyad Assegaf adalah seorang lulusan SMP dan bekerja sebagai tukang tusuk sate di warung sate Margani, depan Pasar Induk Kramat Jati.Ia adalah anak dari pasangan Syafruddin dan Mursyidah — keduanya tinggal di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Kronologi Kasus Penghinaan Dan Pornografi
Pelaporan Dan Penangkapan
Sebelum mengunggah gambar, Arsyad diketahui telah bergabung ke beberapa kelompok yang dengan sengaja melakukan penghinaan dan melakukan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo di jejaring sosial Facebook dengan nama pengguna Arsyad Assegaf. Arsyad kemudian mengunggah montase gambar hasil rekayasa yang memperlihatkan Joko Widodo dalam kondisi telanjang tengah berhubungan seksual dengan Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Gambar ini kemudian dilihat dan dilaporkan oleh pengacara sekaligus politisi PDIP, Hendri Yosodininggrat pada tanggal 27 Juli 2014, namun baru bisa diproses kepolisian setelah Pemilihan Presiden 2014 usai. Karena sedang berada dalam masa kampanye Pemilihan Presiden 2014, Polisi memutuskan untuk menunda proses laporan hingga bulan Agustus 2014. Pada pemeriksaan awal, pihak Polri meminta keterangan dari pelapor, yaitu Hendry di bulan Agustus 2014, kemudian dilanjutkan pemeriksaan terhadap Joko Widodo sebagai korban pada 10 Oktober 2014. Setelah bukti mencukupi, tim cyber crime Polri langsung melakukan penyergapan. Arsyad ditangkap di rumahnya di Gang Jum, Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis pagi, 23 Oktober 2014, pukul 07.00. Saat itu Arsyad tengah tertidur sepulang mengantarkan dua adiknya di sekolah.Empat polisi tanpa seragam masuk ke rumah dan menunjukkan surat penangkapan serta gambar-gambar di telepon seluler kepada Arsyad.Saat Arsyad hendak dibawa, Ibu Arsyad, Mursyidah, mengamuk dan membuang barang-barang di rumahnya.Ia pun sempat lari ke tepi Kali Cipinang dengan niat bunuh diri.Polisi kemudian menenangkan dan menyatakan bahwa tujuan penangkapan tersebut adalah untuk melindungi Arsyad.Arsyad ditahan dengan tuduhan utama melanggar pasal pornografi No 44 tahun 2008 tentang pornografi.Selain itu ia juga dikenai pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan secara tertulis.Pihak Polri menyita 1 barang bukti, yaitu akun Facebook atas nama "Arsyad Assegaf (anti Jokowi)".
Proses Hukum
Pada 29 Oktober 2014, pelapor Henry Yosdiningrat menyatakan bahwa Joko Widodo sebagai korban telah sepenuhnya memaafkan Arsyad, namun berkaitan dengan kasus pornografi, proses hukum terhadap Arsyad tetap dilanjutkan.Tak lama setelah penangkapannya, Arsyad menunjukkan tanda-tanda depresi.Arsyad sempat dilarikan ke RS Polri pada hari kamis, 30 Oktober 2014Begitu tiba di rumah sakit, ia diberi makan dan diinfus selama beberapa jam.Setelah perawatan selesai, ia segar kembali.Ibu Arsyad, Mursyidah, diketahui juga dalam kondisi lemah karena menolak untuk makan. Keesokan harinya, 31 Oktober 2014, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menemui orang tua Arsyad di Ciracas, Jakarta Timur, dan menyatakan ingin membantu proses penangguhan Arsyad yang ketika itu sudah ditahan, dengan menyiapkan tim pengacara.Sebelum bertemu dengan petugas kepolisian, Fadli Zon memberikan pernyataan bahwa pemerintah tidak seharusnya mengkriminalisasi wong cilik, dan hukum harus bisa tegas kepada siapa pun yang melanggar, baik wong cilik maupun pejabat tinggi negara.Di hari yang sama, ia dan keluarga Arsyad mengunjungi Arsyad di Bareskim dan menyampaikan bahwa kasus ini berlebihan dan merupakan bentuk politisasi hukum dan cari muka.Ia juga mempertanyakan mengapa polisi tidak memproses kasus-kasus penghinaan terhadap dirinya dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Setelah rapat dengan petugas kepolisian selesai, Fadli Zon menyatakan bahwa polisi telah bekerja sebagaimana mestinya.Fadli Zon menyatakan bahwa ternyata polisi telah memproses kasus-kasus penghinaan terhadap dirinya dan Prabowo Subianto. Pada 1 November 2014, Mursyidah, ibu Arsyad, beserta suaminya, Syafruddin, menemui Presiden Joko Widodo dan Iriana Widodo.Dalam pertemuan ini, Joko Widodo menyatakan secara langsung bahwa ia telah sepenuhnya memaafkan Arsyad dan menjamin penangguhan penahanan.Mursyidah juga menerima sejumlah uang sebagai modal usaha dari Iriana Widodo.
Penangguhan Penahanan Dan Hukuman
Pada 3 November 2014, Polri memberikan penangguhan penahanan dengan beberapa pertimbangan, antara lain jaminan dari pelaku untuk tidak melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Ia di antar ke rumahnya oleh empat orang penyidik Polri.Keluarga MA, dibantu warga juga mengadakan syukuran di rumahnya atas penangguhan penahanan tersebut.Meski mendapat penangguhan penahanan oleh pihak kepolisian, Muhammad Arsyad tetap tak lepas dari sanksi sosial yang diberikan warga di lingkungan rumahnya, berupa kewajiban untuk membersihkan mushalla selama satu minggu dan wajib lapor dua kali seminggu, yaitu pada hari Senin dan Kamis.Namun karena bukan termasuk jenis delik aduan, proses hukum terhadap Arsyad tetap dijalankan.
sangat membantu, khususnya untuk para pelamar kerja..
BalasHapusCiri-Ciri Panggilan Tes Kerja dan Interview Bermodus Penipuan