Cyber Crime
Mungkin
istilah Cyber Crime sudah tidak asing
lagi bagi kita, dimana istilah cyber crime itu sendiri adalah suatu tindakan
yang menjurus pada tindakan kriminal atau kejahatan yang dilakukan seseorang
dengan melalui jaringan internet komputer yang terjadi di dunia maya.
Perkembangan teknologi komputer yang semakin pesat memang memberikan kenyamanan
dan akses yang tidak terbatas kepada siapapun, namun seiring dengan
perkembangan yang pesat itu pula juga memberikan kesempatan kepada orang lain
untuk melakukan tindak kejahatan melalui celah-celah keamanan dan mengambil
keuntungan dengan cara yang tidak benar
Berikut pengertian cyber crime
menurut beberapa para ahli, diantaranya:
Forester
dan Morrison mendefinisikan
kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai
senjata utama.
· Tavani memberikan definisi cybercrime
yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa
dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
·
Girasa mendefinisikan cybercrime sebagai :
aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
·
Andi
Hamzah dalam
bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di
bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer
secara ilegal.
Dari
beberapa pengertian diatas dapat kita simpulkan bahwa Cyber crime merupakan
tindak kejahatan di bidang komputer yang menggunakan teknologi komputer sebagai
senjata utama dan terjadi di dunia maya.
Dari beberapa
karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka:
cybercrime
diklasifikasikan :
·
Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang
software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut
lewat teknologi komputer.
·
Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan
akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
·
Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat
program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data
dikomputer
2. Perkembangan Cyber Crime
a. Perkembangan cyber
crime di dunia
Awal mula penyerangan
didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah:
Cyber Attack. Pada saat
itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang
menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah
komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang bocah
sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih
dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk
secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari
Griffits Air Force,NASA dan
Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam
interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajarhacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya
lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“.
Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
b. Perkembangan cyber
crime di Indonesia
Di Indonesia sendiri
juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut diacungi dua
jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu negara
terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh
para hacker, cracker dan carder lokal.
Virus komputer yang
dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami
“outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer
dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya
seperti Jepang, Australia, dan India.
Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan
Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan,
Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.
Seterusnya 5 tahun
belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan
virus2 yang saat ini mengancam komputer kita semua… dan gak akan lama lagi
Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang kurang bagus… alasannya? mungkin
pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para
hacker di Amerika gak akan berani untuk bergerak karna pengaturan yang ketat
dan system kontrol yang lebih high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika
Serikat
c. Perkiraan
perkembangan cyber crime di masa depan
Dapat diperkirakan
perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin
meningkat seiring
dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi
informasi dan
komunikasi, sebagai berikut :
Serangan tujuan ini
adalah untuk memacetkan system dengan mengganggu akses dari pengguna jasa
internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri
situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik
situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol
kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras
tenaga dan energi.
·
Hate sites.
Situs ini sering
digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar
yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang
pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent
ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan
ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa
dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai
“pesan” yang disampaikan.
·
Cyber Stalking
adalah segala bentuk
kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering
memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah”
ini tidak dikehendaki oleh para user.
3. Jenis-jenis
Cybercrime
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis
aktivitasnya
·
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa
ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat
internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker
juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna
jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan
Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat
kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak
luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs
ini dalam beberapa waktu lamanya.
·
Illegal Contents
Merupakan kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.
·
Data Forgery
Merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
·
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata
terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network
system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis
yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang
computerized.
·
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer
atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam
beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut
menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan
bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
·
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini
ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di
internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
·
Infringements of Privacy
Kejahatan ini
ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN
ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
·
Cracking
Kejahatan dengan
menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan
suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu
merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara
seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan
negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa
informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat
dipublikasikan dan rahasia.
·
Carding
Adalah kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan
menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut
baik materil maupun non materil.
2.Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif Cybercrime terbagi
menjadi 2 yaitu:
·
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni :
Dimana orang yang
melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut
secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian,
tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
·
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini
tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan
pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis
terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis
diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi
a. Cybercrime yang
menyerang individu :
Kejahatan yang
dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan
untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk
mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
b. Cybercrime yang
menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang
dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan,
mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi
materi/nonmateri.
c. Cybercrime yang
menyerang pemerintah :
Kejahatan yang
dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara
Wynn Casino New Orleans - DrmCD
BalasHapusExperience gaming in the Wynn 안산 출장마사지 Plaza with the 충청북도 출장마사지 Wynn Resorts. Enjoy fine dining, nightlife, and nightlife 김천 출장샵 in 서울특별 출장마사지 a luxurious Las Vegas 세종특별자치 출장안마